Perusahaan pembiayaan syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah dan wajib memberikan laporan secara berkala.
Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan (Depkeu) menyatakan, pembiayaan berdasarkan syariah dapat dilakukan dengan usaha kartu kredit. Kartu kredit di sini dimaksudkan sebagai fasilitas jaminan pembayaran untuk pembelian barang atau jasa.
Kepastian itu terungkap setelah Bapepam-LK menerbitkan satu paket regulasi mengenai perusahaan pembiayaan syariah, Senin (10/12). Paket regulasi tersebut terdiri dari dua peraturan, yaitu peraturan No. Per-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan No. Per-04/BL/2007 tentang Akad-akad yang Digunakan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
Meski sudah dihalalkan DSN-MUI setahun silam, keberadaan kartu kredit syariah memang ditanggapi beragam. Sejauh ini, baru Bank Danamon yang berani membuat kartu kredit syariah. Bank Muamalat, sebagai bank syariah tertua di negeri ini, bahkan tidak mau menempuh langkah serupa.
Sesuai fatwa DSN-MUI, kartu kredit syariah bisa digunakan asalkan tidak menimbulkan riba dan mendorong penggunanya untuk konsumtif. Artinya, DSN-MUI menghendaki agar kartu kredit itu digunakan untuk tujuan produksi
“Yang bisa mengeluarkan kartu kredit tidak hanya bank, lembaga keuangan bukan bank pun boleh. Peraturan itu pernah dibuat oleh Dirjen Pajak,” kata anggota DSN-MUI Gunawan Yahmi, Selasa (11/12).
Perusahaan pembiayaan syariah merupakan lembaga keuangan non-bank. Karena itu, menurut Gunawan, regulasi yang dikeluarkan Bapepam-LK sudah tepat. “Aturan mengenai kartu kredit yang dikeluarkan bank dibuat oleh Bank Indonesia. Sedangkan aturan mengenai kartu kredit yang dikeluarkan perusahaan pembiayaan dibuat oleh Depkeu. Dalam hal ini Bapepam-LK,” tuturnya.
Ketua Bapepam-LK A Fuad Rahmani menyatakan, regulasi ini dikeluarkan untuk memberi landasan hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam pembiayaan syariah. “Pembahasan kedua peraturan tersebut telah melibatkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI, red),” kata Fuad dalam siaran persnya.
Pada 29 November lalu, melalui surat bernomor 323/DSN-MUI/ XI/2007, DSN-MUI menegaskan bahwa paket regulasi ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan fatwa-fatwa DSN-MUI.
Di samping usaha kartu kredit, Bapepam-LK juga mengijinkan kegiatan pembiayaan berupa sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan kegiatan pembiayaan lainnya yang sesuai prinsip syariah.
Mengenai sumber pendanaan bagi perusahaan pembiayaan, Bapepam-LK menyebut ada empat. Yang pertama, pendanaan mudharabah mutlaqah. Caranya, pihak perusahaan bekerja sama dengan penyandang dana yang memberi modal 100 persen. Dalam hal ini pelaksanaan proyek tidak ditentukan perusahaan.
Sumber pendanaan kedua adalah mudharabah muqayyadah. Dalam hal ini perusahaan juga bekerja sama dengan penyandang dana yang memberikan modal 100 persen. Namun, proyek ditentukan oleh perusahaan.
Sumber pendanaan ketiga adalah mudharabah musytarakah. Praktiknya, PPS juga bekerja sama dengan penyandang dana. Modal tidak seluruhnya berasal dari penyandang dana, namun PPS dan penyandang dana turut menyertakan modalnya dalam kerja sama investasi.
Sumber pendanaan keempat adalah musyarakah. Dalam hal ini pihak perusahaan bekerja sama dengan pihak tertentu. Modal, keuntungan atau kerugian ditanggung bersama.
Bapepam-LK, melalui regulasi yang sama, juga mewajibkan perusahaan pembiayaan memiliki Dewan Pengawas Syariah dan membuat laporan berkala. Bapepam-LK akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang tidak mematuhi kewajiban itu. Sanksinya disesuaikan dengan Peraturan Menkeu No. 84/ PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Fuad menyatakan, regulasi ini akan terus dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan pasar serta pemenuhan prinsip-prinsip syariah.
22 Desember 2007
Pembiayaan Syariah Bisa Dilakukan dengan Kartu Kredit
Diposkan oleh
PENGASUH :
di
07:32
1 komentar
BRI Luncurkan Kartu Kredit
Jakarta, Kompas - Bank Rakyat Indonesia meluncurkan kartu kredit platinum di Jakarta, Rabu (5/12). Selain peluncuran kartu kredit, dalam acara yang sama BRI juga memberikan penghargaan Lifetime Achievement Award kepada enam tokoh yang dinilai berjasa dan memberikan sumbangsih di bidangnya masing-masing.
Tokoh-tokoh tersebut ialah Jakob Oetama dan Pia Alisjahbana di bidang media, Mooryati Soedibyo di bidang industri jamu dan kosmetika tradisional, Retno Iswari Tranggono di bidang perawatan kulit, Retno Maruti di bidang tari klasik Jawa, dan Idris Sardi di bidang musik.
Seluruh tokoh hadir dalam malam penghargaan tersebut kecuali Mooryati Soedibyo yang berhalangan hadir. Dalam kesempatan tersebut, ia diwakili oleh Direktur Mustika Ratu Arman S Tjitrosoebono.
Peluncuran kartu kredit platinum tersebut, menurut Mohamad Helmi, Kepala Divisi Kartu Kredit BRI, merupakan salah satu upaya BRI memperluas penetrasinya ke kalangan menengah atas.
Penghargaan kepada tokoh-tokoh yang berjasa, menurut Helmi, sesuai dengan ciri BRI yang menghargai dedikasi setiap orang.
"Mereka orang-orang yang berdedikasi di bidangnya dan layak menerima penghargaan atas apa yang mereka sumbangkan," ungkapnya.
Selain untuk meningkatkan penetrasi pasar, kartu kredit platinum diharapkan dapat membantu kelestarian seni budaya di Indonesia. "Setiap 0,2 persen pendapatan dari transaksi kartu kredit platinum akan disumbangkan untuk kegiatan-kegiatan organisasi yang bergerak di bidang pelestarian seni dan budaya," ungkap A Toni Soetirto, Managing Director BRI.
Sejumlah tokoh dan artis turut menyemarakkan malam penghargaan tersebut, antara lain Komisaris AirAsia Johnny G Plate, Diah Permatasari, dan Marini Zumarnis.
Kelompok vokal Elfa Singer dan Waljinah membawakan lagu-lagu Jawa. Tampil juga pemian biola Maylaffayza.
Diposkan oleh
PENGASUH :
di
07:16
0
komentar
Kartu Kredit Ramaikan Pasar Syariah
Yang ditunggu-tunggu konsumen muslim Indonesia akhirnya tiba: kartu kredit syariah. Bank Danamon menggandeng MasterCard menerbitkan Dirham Card. Inilah kartu kredit yang bersandar pada prinsip-prinsip syariah alias non-riba.
Tak usah khawatir bunga walaupun Danamon kali ini menggandeng dedengkot kartu kredit berbasis bunga, yakni MasterCard. Majelis Ulama telah memberikan fatwa persetujuan bernomor 54/DSN-MUI/IX/2006 . Bank Indonesia juga sudah mengamini produk ini dengan surat persetujuan bernomor 9/183/DPbS/2007.
"Dirham Card ditujukan untuk melengkapi rangkaian produk kartu yang kami tawarkan kepada para nasabah Bank Danamon," ujar Dirut Bank Danamon, Sebastian Paredes kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/7).
Kartu kredit kovensional, sebenarnya juga dibolehkan oleh para ulama. Asal, penggunanya selalu membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo sehingga tak terbelit bunga.
Nah, ini berbeda dengan Dirham Card. Menurut Hendarin Sukarmadji, Direktur Syariah Bank Danamon, perbedaan Dirham Card dan kartu kredit biasa terletak pada akad (perjanjian kontrak atau skema transaksi yang digunakan dan dapat berupa ijarah, kafalah ataupun Qardh.
Jangan pusing dulu. Akad ijarah pada kartu kredit ini artinya, penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas penyediaan jasa atau ijarah ini, pemegang kartu dikenakan biaya keanggotaan.
Adapun dalam skema kafalah, Bank Danamon Syariah selaku penerbit kartu bertindak sebagai penjamin bagi pemegang kartu terhadap merchant (toko) atas semua kewajiban bayar yang timbul. Bank sebagai penerbit kartu akan menerima imbal jasa atau fee.
Untuk akad Qardh, penerbit kartu adalah pemberi pinjaman kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu. "Pemegang kartu dengan demikian berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah dana yang ditarik pada waktunya," tambahnya.
Dirham Card ini tidak menerapkan sistem bunga. Namun menggunakan sistem biaya sewa berdasarkan prinsip ijarah. Sementara pengelolaan dana kebajikan yang diperoleh dari penyelenggaraan produk syariah misalnya late payment fee, disalurkan untuk kegiatan kedermawanan.
Selain Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII) juga telah mengeluarkan kartu BII Syariah Card. Kartu kredit itu menggunakan prinsip akad qardh dan kafalah.
Dalam akad qardh, prinsip yang digunakan adalah prinsip utang piutang tanpa bunga atau denda atas utang tersebut. Sedangkan kafalah merupakan prinsip perwakilan. Artinya, pada saat bertransaksi pemegang kartu bertindak mewakili bank untuk bertransaksi dengan merchant.
Perbedaan dengan kartu kredit konvensional, kartu Syariah ini bebas bunga. Penggunaannya seperti kartu kredit, tetapi tidak ada pembayaran minimum seperti kartu kredit. Jadi, begitu jatuh tempo, tagihan harus dilunasi seluruhnya, tidak boleh dicicil.
BII sudah memiliki dua produk kartu kredit syariah yakni tipe BII Syariah Card Gold dan Platinum. BII Syariah Card telah mengacu pada fatwa MUI yang menyatakan, jangan sampai keberadaan kartu semacam ini mendorong konsumerisme. Karena itulah yang dibidik adalah segmen Gold, yang relatif punya uang banyak.
Segera menyusul Danamon dan BII, bank syariah terbesar di Indonesia, Bank Syariah Mandiri juga akan mengeluarkan kartu kredit syariah. "Kita masih menjajaki, tapi selambat-lambatnya 2008 kita punya Kartu Syariah," ujar Senior Vice President Bank Syariah Mandiri Handayani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/7/2007).
Tertarik berkartu-kredit syariah?
Diposkan oleh
PENGASUH :
di
07:16
0
komentar
21 Desember 2007
“KARTU KREDIT “, Siapa takut !!!
Konsumen kartu kredit yang kian hari semakin bertambah, membuat pengelola ekstra hati-hati dalam mengeluarkan Kartu Kredit tersebut. Banyak permasalahan yang timbul dengan gaya hidup sekerang yang seiring dengan perkembangan teknologi perbankan.
Salah satunya adalah Kartu Kredit.
Permasalahan yang pada umumnya adalah kredit bermasalah, menurut kami beberapa hal menjadi Kartu kredit bermasalah yakni :
1. Tidak mempunyai kemapuan lagi untuk membayar
2. Mampu tapi memerlukan waktu untuk melunasi.
3. Mempunyai masalah transaksi
4. Memang tidak ada niat untuk membayar
Dari kesekian permasalah itu , timbullah efek negative yang dihadapi konsumen yakni pengelola kartu kredit menagih terus menerus melalui Kolektor yang telah ditunjuk. Dari banyaknya pengaduan , maka pengaduan yang sangat tinggi adalah tentang Debt Kollektor. Ada beberapa nasabah sampai diteror, dimaki, dll, selain itu keluarga nya pun ikut diteror. Apakah ini memang sudah menjadi standar provider untuk mengaih nasabah atau ulah oknum kollektor itu sendiri.
Kami tidak habis pikir dari sekian banyak pengaduan tentang Debt Kolektor juga masih ada yang menggunakan cara demikian berlebihan. Padahal Bank Indonesia mengancam akan mencabut izin penerbit kartu kredit yang dianggap nakal, termasuk yang menggunakan jasa debt collector secara berlebihan. (sumber detik.com tgl.21/5/2005).Menurut kami BI tidak pernah mengeluarkan regulasi untuk penagihan melalui kollektor karena jika Bank Indonesia mengeluarkan aturan soal debt collector, maka bisa dianggap debt collector merupakan hal yang legal.
Soal debt collector itu sepenuhnya menjadi urusan masing-masing penerbit kartu kredit. Semestinya mereka tidak usah menggunakan debt collector. Bisa saja nasabah dipanggil ke masing-masing kantor penerbit untuk diminta keterangan kenapa macet
Namun demikian nasabah kartu kredit tidak usah khawatir karena nasabah bisa memohon untuk re scheduling utang nya. Hal ini juga biasa dilakukan pada kredit yang komersial atau menandatangani surat pernyataan bahwa akan membayar pada waktu tertentu. Hal ini biasanya tidak dilakukan oleh kolektor dalam menyelesaikan tugasnya. Dia (kolektor) berupaya saja bagaimana supaya nasabah bisa membayar tanpa memberikan solusi.
Bagaimana dengan kartu kredit yang bersengketa? BI juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.8/5/PBI/2006, yang isinya Mediasi Perbankan adalah merupakan alternatif penyelesaian sengketa antara Nasabah dan Bank yang tidak mencapai penyelesaian yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan.
Selanjutnya mengenai ketentuan dan proses mediasi, Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 mengaturnya, yaitu bahwa Pengajuan penyelesaian sengketa Nasabah hanya dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah, termasuk lembaga, badan hukum dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut,
Terhadap Batas Waktu Pengajuan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan Nasabah dari Bank sampai dengan tanggal diterimanya pengajuan penyelesaian Sengketa oleh pelaksana fungsi Mediasi perbankan secara langsung dari Nasabah atau tanggal stempel pos apabila disampaikan melalui pos. Proses Mediasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja yang dihitung sejak Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate) sampai dengan penandatanganan Akta Kesepakatan.
Mengenai Nilai tuntutan finansial dalam Mediasi perbankan ini diajukan dalam mata uang Rupiah dengan batas paling banyak sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Diposkan oleh
PENGASUH :
di
16:11
1 komentar
BIJAKKAH KITA DENGAN KARTU KREDIT ?
Salah satu sisi kehidupan finansial yang paling cepat berkembang mengikuti budaya global adalah penggunaan kartu plastik dan salah satu produknya adalah kartu kredit. Instrumen keuangan ini memberikan berbagai kemudahan, baik dalam bertransaksi maupun manajemen arus kas.
Pada pembahasan terdahulu, kita sudah membahas bagaimana dapat memanfaatkan keberadaan kartu kredit bagi keuangan Anda, dan menentukan pilihan kartu kredit yang sesuai dengan pola keuangan yang Anda miliki.
Kartu kredit memberikan banyak kemudahan bagi para pemiliknya, dari keamanan sampai pembayaran cicilan bulanan yang minimal. Tetapi, hal yang harus selalu diingat dalam penggunaan suatu produk budaya baru adalah keharusan penyesuaian-penyesuaian pada perilaku kita. Janganlah kita hanya terjebak pada ‘gaya hidup’-nya saja, tetapi juga bagaimana mengekploitasinya guna kepentingan kita.
Bukan Hanya Perbankan
Sektor perbankan saat ini sangat gencar melakukan penetrasi pasar retail. Berbagai promosi dilakukan, baik melalui radio, TV maupun surat kabar. Di lain pihak, raksasa-raksasa retail, baik lokal maupun internasional seperti Rimo, Makro, hingga Carrefour kini berlomba-lomba untuk menerbitkan kartu kredit.
Menerbitkan kartu kredit bukan lagi monopoli sektor perbankan.
Mereka menggaet lembaga internasional untuk menawarkan kartu plastik ini. Carrefour misalnya, menggaet GE Consumer Finance dan Mastercard untuk menelurkan kartu kredit yang memiliki jangkauan lebih luas, bukan hanya bisa dipergunakan untuk berbelanja di Carrefour. Biasanya kartu-kartu jenis ini memberikan keuntungan atau fasilitas-fasilitas tambahan tertentu, misalnya potongan untuk barang-barang tertentu yang Anda beli di Carrefour.
Jangan Mudah Terbuai
Kartu belanja yang dikeluarkan oleh Carrefour, juga berfungsi sebagai sarana pembayaran cicilan dengan jangka waktu maksimal hingga 2 tahun.
Selain itu, pemilik kartu belanja Carrefour juga bisa menikmati diskon khusus sebesar 1,5 persen dari harga barang.
Kartu belanja Makro juga menawarkan berbagai fasilitas yang tak kalah menyenangkan. Dengan memiliki kartu ini, pemegang kartu mendapat fasilitas kasir tersendiri, sehingga terbebas dari antrean panjang yang biasa terjadi. Kelebihan lainnya, pemegang kartu juga mendapatkan parkir khusus dan dapat berbelanja melalui telepon.
Tapi awas, iming-iming berbagai kemudahan seperti di atas terkadang berakibat fatal. Lantaran berbagai kemudahan yang diberikan, Anda sebagai pemakai tanpa sadar terbuai dan terjebak ke dalam tumpukan utang yang tak kunjung terlunasi. Maklum, bunga kartu kredit yang ditawarkan tidaklah murah, saat ini berkisar antara 3-4 persen/bulan.
Konsumen yang keenakan berbelanja dan tidak disiplin dalam melakukan pembayaran bulanan bisa terlilit utang yang kian lama kian menumpuk.
Perhitungan bunga yang berlaku adalah prisnip bunga berbunga. Dus, bunga bulanan yang sekitar 3-4 persen/bulan dapat tumbuh pesat mencapai lebih dari 40 persen. Tentunya hal ini sangat memberatkan Anda sebagai konsumen pemakai, bila Anda tidak cermat dan bijak dalam memanfaatkan kartu kredit.
Oleh karena itu kami sangat menganjurkan agar Anda meniliti dengan seksama sebelum Anda mengambil keputusan untuk memiliki kartu kredit. Jangan sampai kemudahan kartu kredit yang ditawarkan malah memberikan petaka di kemudian hari. Bila Anda tertarik untuk memiliki-nya, kami menganjurkan untuk memiliki tidak lebih dari 3 buah kartu kredit dengan kegunaannya masing-masing bagi Anda dan keluarga.
Kenali Kartu Kredit Anda
Sebelum Anda terjerumus ke dalam utang yang tak habis-habisnya, sebaiknya Anda mencari tau sebanyak mungkin informasi mengenai kartu kredit yang akan dipilih. Berikut ini ada beberapa hal yang perlu Anda cermati:
Pertama, konsumen harus mencari tahu fasilitas apa saja yang bisa dinikmati, biasa penerbit kartu kredit akan memberikan banyak fasilitas kemudahan bagi pemakai kartu kredit, dari potongan harga sampai undian berhadiah yang menggiurkan. Tapi ingat semua ini bukanlah yang terpenting. Kenali kebutuhan Anda dan pilih kartu yang sesuai untuk Anda. Pada kartu kredit tertentu terdapat fasilitas asuransi, sehingga bila si pemegang kartu meninggal dunia maka perusahaan asuransilah yang akan membayar lunas tagihan Anda.
Kedua, besarnya biaya-biaya yang dikenakan oleh penerbit kartu kredit, seperti biaya tahunan. Besarnya biaya tahunan ini beragam antara kartu kredit satu dengan yang lain, hal ini sangat bergantung dengan jenis kartu kredit atau lembaga yang menerbitkannya. Biaya lain yang harus juga Anda perhatikan adalah biaya keterlambatan pembayaran cicilan, biaya lebih batas , biaya penggantian kartu baru dan lain-lain. Semua biaya ini sebaiknya Anda perhatikan dengan seksama, terkadang hal ini bisa menjadi beban di masa datang.
Ketiga, informasi tingkat suku bunga untuk belanja dan pengambilan tunai. Kedua jenis pemakaian ini tidaklah sama dalam besar bunga yang dibebankan. Pengambilan tunai melalui ATM biasa akan dikenakan bunga yang lebih tinggi. Biaya adminitrasi juga akan langsung dibebankan kepada Anda dan perhitungan bunga biasanya akan langsung pada hari Anda mengambilnya. Jadi dalam pengambilan tunai biasanya tidak ada grace period.
Keempat, perhitungan bunga kartu kredit. Bila melihat pola perhitungan bunga kartu kredit yang umum dipakai perusahan penerbit terdapat dua jenis perhitungan bunga dan salah satunya lebih baik bagi Anda pemakai setia kartu kredit. Sebelum masuk ke jenis pehitungan bunga, kami ingin mengingatkan kembali bahwa pehitungan bunga ini hanya berlaku bila Anda tidak membayar lunas setiap tagihan bulanan yang datang. Bila Anda membayar lunas, maka hal ini tidak usah menjadi hal yang harus Anda pusingkan.
Pola perhitungan pertama—yang menguntungkan bagi Anda—adalah menghitung bunga dengan melihat balance rata-rata harian (average daily balance), termasuk di dalamnya pemakaian baru.
Sebagain contoh saja, bila Anda memakai kartu kredit Anda untuk pembelian sebesar Rp.1 juta untuk sebuah VCD player baru. Begitu tagihan bulanan Anda datang, Anda kekurangan dana tunai sehingga Anda hanya bisa membayar sebesar Rp.500 ribu dari total tagihan Rp.1 juta. Satu bulan berlalu, dan datang lagi tagihan bulanan Anda dan untuk itu Anda akan ditagihkan Rp.500 ribu ditambah dengan bunga terhadap sisa balance bulan lalu.
Cara perhitungan bunga kedua adalah dengan menghitung dengan pola two-cycle average daily balance, termasuk di dalam pembelanjaan baru. Kita ambil seperti contoh sebelumnya, di mana Anda menggunakan kartu kredit Anda sebesar Rp.1 juta, di mana Anda hanya bisa membayarnya sebesar Rp.500 ribu begitu ta-gihan bulanan datang. Bila perusahaan penerbit kartu kredit menggunakan metode two-cycle average daily balance, tagihan bulan depan akan mencantumkan bunga terhadap hampir semua total pembelanjaan yang Anda lakukan dua bulan lalu, yaitu bunga terhadap Rp.1 juta. Bukan seperti metode pertama di mana perhitungan bunga hanya berdasarkan sisa dari balance yang ada. Mengapa?
Karena bila Anda tidak membayar lunas total tagihan bulanan maka perusahaan penerbit akan menghitung bukan berdasarkan satu billing cycle tapi dua billing cycle.
Untuk mengetahui bagaimana perusahaan penerbit menghitung bunga kartu kredit, sebaiknya Anda membaca dengan cermat dalam form aplikasi yang ada atau Anda dapat menanyakan kepada perusahaan tersebut metode apa yang dipakai.
Kelima, informasi yang tidak kalah pentingnya adalah menyangkut tenggat waktu dan masa jatuh tempo tagihan, karena justru disinilah letak keutungan menggunakan kartu kredit. Makin lama tenggat waktu jatuh temponya (grace period) semakin besar keuntungan pemegang kartu kredit. Infromasi ini dapat Anda peroleh dengan menanyakan langsung ke perusahaan penerbit.
Untuk dapat memaksimalkan keberadaaan grace period, ada dua hal penting yang harus diperhatikan yaitu tanggal penggunaan kartu kredit dan tanggal cetak tagihan. Dengan melakukan pembelanjaan pada waktu yang tepat dapat memaksimalkan grace period. Berikut kami berikan contohnya :
Dari contoh pertama, berarti pengguna kartu memiliki waktu tenggang pembayaran dalam 29 hari, di mana ia tidak dikenai bunga apapun apabila melunasinya dalam waktu tersebut. Bahkan pada contoh kedua waktu tenggang lebih lama lagi, yaitu mencapai 52 hari.
Kendati kartu kredit sudah menjadi ikon bagi masyarakat kelas mene-ngah di kota-kota besar, toh masih banyak yang belum mengerti cara pemakaian kartu kredit dengan bijak. Tak jarang, perbulannya sebagian besar pendapatan gaji justru habis untuk membayar bunga kartu kredit. Makanya kami menyarankan bagi semua pemegang kartu kredit agar:
3 Disiplin dalam menggunakan kartu kredit. Usahakan penggunaan kartu kredit memang sudah dianggarkan dalam keuangan keluarga. Ibarat Anda menggunakan uang tunai tapi dengan kelebihan tenggat waktu.
3 Bila saran pertama dapat Anda jalani, maka ada baiknya bila Anda mengalihkan pengeluaran-pengeluaran rutin, seperti bayar telepon, listrik dan lain-lain ke dalam kartu kredit.
3 Jangan pernah Anda mengambil uang tunai melalui ATM dengan kartu kredit Anda, bukan hanya bunga besar tapi juga beban biaya dan penerapan perhitungan bunga langsung. Pengecualian—keadaan darurat.
3 Sebaiknya jangan hanya membayar cicilan minimun setiap bulan. Karena beban bunga bulanan yang bisa mencapai 3,5 persen. Dengan perhitungan bunga berbunga maka bunga utang kartu kredit Anda bisa lebih dari 40 persen. Bukan main besarnya.
3 Batasi kepemilikan hanya 3 kartu kredit.
Semoga pembahasan kali ini dapat membantu Anda dalam menggunakan kartu kredit dengan lebih bijak dan Anda terlepas dari utang yang berkepanjangan.
Diposkan oleh
PENGASUH :
di
02:07
0
komentar
Kartu Kredit : Kebutuhan atau Trend !!!!
Tunai atau gesek pak/ibu…….!!
Kalimat itu sering terlontar apabila kita bertransaksi di depan kasir pada suatu toko atau supermarket.. Hampir diseluruh supermarket sudah menyediakan fasilitas untuk bertransaksi meggunakan kartu kredit.
Kalau dulu kita bermimpi suatu saat orang akan bertransaksi tanpa menggunakan uang tunai, maka mimpi itu sekarang sudah menjadi suatu kenyataan. Orang tidak lagi meyimpan uang disakunya, tapi cukup dengan membawa kartu tersebut semua transaksi dapat dilakukan .
Ilustrasi di atas menggambarkan betapa di zaman yang semakin modern ini, Anda tak perlu lagi membawa segepok uang untuk keperluan sehari-hari. Cukup menyimpan kartu plastik berukuran panjang 8,5 sentimeter dan lebar 5,4 sentimeter di dompet dan menggeseknya di lokasi belanja berlogo Visa, MasterCard, American Express, Maestro, Diners Club, Mondex, dan lain sebagainya.
Menurut Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bahwa dana yang disediakan oleh seluruh pengelolah mencapai 75 Trilliun rupiah. Namun kredit yang sudah disalurkan baru Rp 25,2 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada 8,7 juta kartu yang dimiliki 4,5 juta nasabah.(detik.com/detik finance,Kamis, 15/11/2007). Dengan jumlah yang cukup besar itu pengelola harus mendapatkan sebanyaknya-banyaknya kreditur.
Perlukah mempunyai kartu kredit?
1). Sebagai alat ganti pembayaran.
Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga kita tak perlu membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan. Kalau kita sikapi dengan hati-hati, sebetulnya kartu kredit dapat berguna karena kita seolah-olah mendapat gaji dobel, karena tagihan kartu kredit baru dibayarkan pada bulan berikutnya.
2). Sebagai cadangan.
Kartu kredit juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.
3). Membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.
Pada kartu kredit ada fasilitas one bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank penerbit kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik, tagihan telkom/hand phone, tagihan PAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut. Dengan demikian setiap bulan kita tidak disibukkan membayar ke beberapa instansi, namun pembayaran dapat dilakukan sekaligus melalui kartu kredit, yang langsung dilakukan pendebetan setiap bulannya.
Dikalangan masyarakat golongan menengah keatas sudah tidak asing dengan kegunaan kartu kredit ini. Dimana ia berada dapat memanfaatkan untuk menjadikannya percaya diri. Namun ada diantara mereka ada yg menjadikan trend dan ada juga yang menjadikannya kebutuhan. Pembayaran dengan sistem kartu kredit dimana-mana sudah tersedia. Disaat orang yang tidak mempunyai dana tunai pada saat tertentu, kartu kredit lah yang menjadi “pahlawan” untuk memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan kartu kredit sedemikian pesatnya, sehinggah persaingan antar penyedia kartu kredit memberikan peluang yang luas kepada masyarakat untuk menjadi kreditur sangat terbuka lebar.
Beberapa tawaran yang menggiurkan yang ditawarkan oleh penyedia kartu kredit. Mulai dari pembebasan biaya bulanan sampai penerbitan Kartu Kredit Instan. Namun memang kita tidak dapat menutup mata bahwa banyak sisi positif yang diperoleh oleh Pengguna Kartu Kredit namun dari sisi negatif juga beberapa yang dapat dirasakannya. Diantaranya adalah bertransaksi secara berlebihan, apalagi beberapa waktu lalu banyak Supermarket atau pun event reward yang ditawarkan oleh penyedia dengan potongan harga yang menggiurkan. Pola konsumtif ini lah yang menjadi pengguna kartu kredit tidak dapat mengontrol dirinya, apakah pendapatan nya itu dapat menutupi tagihan kartu kredit atau tidak ? Dan akhirnya beberapa pengguna terhambat melunasi tagihannya atau terlambat membayarnya.
BI mencatat, rasio kredit macet (non performing loan, NPL) kartu kredit meningkat tajam dari semula hanya 10 persen pada Agustus 2006 menjadi 12,9 persen pada Agustus 2007. Kenaikan rasio kredit macet kartu kredit tersebut, menu-rut kami salah satunya adalah oleh melemahnya daya beli masyarakat pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akhir 2005 lalu. (AdilNews.com)
Seorang Karyawan swasta mempunyai delapan kartu kredit yang semuanya aktif! Jumlah tagihannya pun semua sudah hampir mencapai batas. Nah, jumlah penghasilan karyawan ini setiap bulan katanya hampir selalu habis untuk membayar cicilan kartu kreditnya.
Menarik bukan? Di satu sisi, ada bank yang asyik mengiklankan dan mengajak orang untuk aktif memakai kartu kredit, tapi di lain pihak ada orang (dan saya yakin bukan hanya satu orang) terjebak persoalan dengan koleksi kartu-kartu kreditnya.Lalu, siapa yang salah di sini? Bank penerbit kartu atau si pemakai kartu?
Pertama-tama, kita mesti sadar dulu bahwa kartu kredit itu hanya alat pembayaran. Maksudnya, fungsi kartu sama seperti uang tunai yang Anda pakai untuk membayar suatu transaksi. Bedanya, si kartu ini menjadi "pengganti sementara" dari uang tunai. Kalau Anda beli barang seharga Rp 75.000 dan membayar dengan kartu kredit, maka bank penerbit kartu akan menagih Rp 75.000 di akhir bulan. Jadi, pembayaran tersebut tidak dilakukan di awal ketika barang dibeli, tapi saat tagihan datang belakangan.
Lho, terus buat apa ada kartu kredit? Keuntungan yang pokok hanya satu: Anda tidak perlu membawa banyak uang tunai tiap kali melakukan transaksi pembelian barang dan jasa. Bayangkan kalau Anda harus membawa-bawa uang tunai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta di dompet Anda, sedangkan Anda harus sering bepergian dengan bus kota.
Kalau Anda tidak mau membayar lunas tagihan Anda, Kartu Kredit biasanya memberikan kemudahan berupa ketentuan pembayaran minimal. Besarnya bervariasi, sekitar 5 - 10 persen dari jumlah tagihan Anda bulan tersebut.
Masalah biasanya mulai muncul bila Anda mulai terbiasa enggan melunasi tagihan secara penuh. Anda hanya melunasi tagihan minimal tiap bulannya. Sementara frekuensi dan nilai pemakaian kartu kredit tersebut bukannya berkurang tapi malah meningkat.
Kedepannya pengelola kartu kredit bisa bersikap lebih adil dengan memberikan edukasi serta memberi tahu risiko-risiko yang harus dihadapi pemegang kartu kredit, perbankan jangan hanya memberi iming-iming kemudahan memiliki kartu kredit. Menurut kami, kekurangpahaman pengguna kartu kredit terhadap kartu kredit dapat memicu masalah yang besar bagi industri kartu kredit seperti meningkatnya angka kredit bermasalah.
Adanya Forum komunikasi Pengguna Kartu Kredit sebagai salah satu forum yang bertujuannya sebagai salah media informasi bagi pengguna kartu kredit. dapat mengurangi kesalah pahaman terjadi antara pengguna kartu kredit dengan penyedia kartu kredit selain itu memberikan edukasi kepada sesame pengguna kartu kredit. Selain itu dapat membantu meringankan pengelola Kartu Kredit dalam menyelesaikan masalah dengan pengguna kartu kredit. Dengan demikian kartu kredit dapat berkembang dengan yang lebih menguntungkan semua pihak.
Oleh : Ir. Ary Budianto
Penulis ; Pemerhati Masalah Sosial Ekonomi
Ketua Forum Komunikasi Pengguna Kartu Kredit
Diposkan oleh
PENGASUH :
di
01:59
3
komentar