22 Desember 2007

Pembiayaan Syariah Bisa Dilakukan dengan Kartu Kredit

Perusahaan pembiayaan syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah dan wajib memberikan laporan secara berkala.

Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan (Depkeu) menyatakan, pembiayaan berdasarkan syariah dapat dilakukan dengan usaha kartu kredit. Kartu kredit di sini dimaksudkan sebagai fasilitas jaminan pembayaran untuk pembelian barang atau jasa.

Kepastian itu terungkap setelah Bapepam-LK menerbitkan satu paket regulasi mengenai perusahaan pembiayaan syariah, Senin (10/12). Paket regulasi tersebut terdiri dari dua peraturan, yaitu peraturan No. Per-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan No. Per-04/BL/2007 tentang Akad-akad yang Digunakan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.

Meski sudah dihalalkan DSN-MUI setahun silam, keberadaan kartu kredit syariah memang ditanggapi beragam. Sejauh ini, baru Bank Danamon yang berani membuat kartu kredit syariah. Bank Muamalat, sebagai bank syariah tertua di negeri ini, bahkan tidak mau menempuh langkah serupa.

Sesuai fatwa DSN-MUI, kartu kredit syariah bisa digunakan asalkan tidak menimbulkan riba dan mendorong penggunanya untuk konsumtif. Artinya, DSN-MUI menghendaki agar kartu kredit itu digunakan untuk tujuan produksi


“Yang bisa mengeluarkan kartu kredit tidak hanya bank, lembaga keuangan bukan bank pun boleh. Peraturan itu pernah dibuat oleh Dirjen Pajak,” kata anggota DSN-MUI Gunawan Yahmi, Selasa (11/12).

Perusahaan pembiayaan syariah merupakan lembaga keuangan non-bank. Karena itu, menurut Gunawan, regulasi yang dikeluarkan Bapepam-LK sudah tepat. “Aturan mengenai kartu kredit yang dikeluarkan bank dibuat oleh Bank Indonesia. Sedangkan aturan mengenai kartu kredit yang dikeluarkan perusahaan pembiayaan dibuat oleh Depkeu. Dalam hal ini Bapepam-LK,” tuturnya.

Ketua Bapepam-LK A Fuad Rahmani menyatakan, regulasi ini dikeluarkan untuk memberi landasan hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam pembiayaan syariah. “Pembahasan kedua peraturan tersebut telah melibatkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI, red),” kata Fuad dalam siaran persnya.

Pada 29 November lalu, melalui surat bernomor 323/DSN-MUI/ XI/2007, DSN-MUI menegaskan bahwa paket regulasi ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan fatwa-fatwa DSN-MUI.

Di samping usaha kartu kredit, Bapepam-LK juga mengijinkan kegiatan pembiayaan berupa sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan kegiatan pembiayaan lainnya yang sesuai prinsip syariah.

Mengenai sumber pendanaan bagi perusahaan pembiayaan, Bapepam-LK menyebut ada empat. Yang pertama, pendanaan mudharabah mutlaqah. Caranya, pihak perusahaan bekerja sama dengan penyandang dana yang memberi modal 100 persen. Dalam hal ini pelaksanaan proyek tidak ditentukan perusahaan.

Sumber pendanaan kedua adalah mudharabah muqayyadah. Dalam hal ini perusahaan juga bekerja sama dengan penyandang dana yang memberikan modal 100 persen. Namun, proyek ditentukan oleh perusahaan.
Sumber pendanaan ketiga adalah mudharabah musytarakah. Praktiknya, PPS juga bekerja sama dengan penyandang dana. Modal tidak seluruhnya berasal dari penyandang dana, namun PPS dan penyandang dana turut menyertakan modalnya dalam kerja sama investasi.

Sumber pendanaan keempat adalah musyarakah. Dalam hal ini pihak perusahaan bekerja sama dengan pihak tertentu. Modal, keuntungan atau kerugian ditanggung bersama.

Bapepam-LK, melalui regulasi yang sama, juga mewajibkan perusahaan pembiayaan memiliki Dewan Pengawas Syariah dan membuat laporan berkala. Bapepam-LK akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang tidak mematuhi kewajiban itu. Sanksinya disesuaikan dengan Peraturan Menkeu No. 84/ PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

Fuad menyatakan, regulasi ini akan terus dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan pasar serta pemenuhan prinsip-prinsip syariah.

1 komentar:

Irda mengatakan...

Nanti kita liat apa memang benar kartu kredit versi syariah seganas dengan kartu kredit pd umumnya.... terutama pemeberikan informasi tentang hak2 pengguna. KArena kebanyakan pengguna tidak diberikan secara detail hak2nya. Namun aturan ttg hak penerbit sangat detail..... seenak perutnya mengatur tapa memperhitungkan sebab akibat yg akan dialami konsumennya. Dengan ada kejadian itu maka tidak heran pemicu banyaknya tunggakan krn penerbit asal memberikan sj kartu tanpa menjelaskan.