Konsumen kartu kredit yang kian hari semakin bertambah, membuat pengelola ekstra hati-hati dalam mengeluarkan Kartu Kredit tersebut. Banyak permasalahan yang timbul dengan gaya hidup sekerang yang seiring dengan perkembangan teknologi perbankan.
Salah satunya adalah Kartu Kredit.
Permasalahan yang pada umumnya adalah kredit bermasalah, menurut kami beberapa hal menjadi Kartu kredit bermasalah yakni :
1. Tidak mempunyai kemapuan lagi untuk membayar
2. Mampu tapi memerlukan waktu untuk melunasi.
3. Mempunyai masalah transaksi
4. Memang tidak ada niat untuk membayar
Dari kesekian permasalah itu , timbullah efek negative yang dihadapi konsumen yakni pengelola kartu kredit menagih terus menerus melalui Kolektor yang telah ditunjuk. Dari banyaknya pengaduan , maka pengaduan yang sangat tinggi adalah tentang Debt Kollektor. Ada beberapa nasabah sampai diteror, dimaki, dll, selain itu keluarga nya pun ikut diteror. Apakah ini memang sudah menjadi standar provider untuk mengaih nasabah atau ulah oknum kollektor itu sendiri.
Kami tidak habis pikir dari sekian banyak pengaduan tentang Debt Kolektor juga masih ada yang menggunakan cara demikian berlebihan. Padahal Bank Indonesia mengancam akan mencabut izin penerbit kartu kredit yang dianggap nakal, termasuk yang menggunakan jasa debt collector secara berlebihan. (sumber detik.com tgl.21/5/2005).Menurut kami BI tidak pernah mengeluarkan regulasi untuk penagihan melalui kollektor karena jika Bank Indonesia mengeluarkan aturan soal debt collector, maka bisa dianggap debt collector merupakan hal yang legal.
Soal debt collector itu sepenuhnya menjadi urusan masing-masing penerbit kartu kredit. Semestinya mereka tidak usah menggunakan debt collector. Bisa saja nasabah dipanggil ke masing-masing kantor penerbit untuk diminta keterangan kenapa macet
Namun demikian nasabah kartu kredit tidak usah khawatir karena nasabah bisa memohon untuk re scheduling utang nya. Hal ini juga biasa dilakukan pada kredit yang komersial atau menandatangani surat pernyataan bahwa akan membayar pada waktu tertentu. Hal ini biasanya tidak dilakukan oleh kolektor dalam menyelesaikan tugasnya. Dia (kolektor) berupaya saja bagaimana supaya nasabah bisa membayar tanpa memberikan solusi.
Bagaimana dengan kartu kredit yang bersengketa? BI juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.8/5/PBI/2006, yang isinya Mediasi Perbankan adalah merupakan alternatif penyelesaian sengketa antara Nasabah dan Bank yang tidak mencapai penyelesaian yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan.
Selanjutnya mengenai ketentuan dan proses mediasi, Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 mengaturnya, yaitu bahwa Pengajuan penyelesaian sengketa Nasabah hanya dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah, termasuk lembaga, badan hukum dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut,
Terhadap Batas Waktu Pengajuan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan Nasabah dari Bank sampai dengan tanggal diterimanya pengajuan penyelesaian Sengketa oleh pelaksana fungsi Mediasi perbankan secara langsung dari Nasabah atau tanggal stempel pos apabila disampaikan melalui pos. Proses Mediasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja yang dihitung sejak Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate) sampai dengan penandatanganan Akta Kesepakatan.
Mengenai Nilai tuntutan finansial dalam Mediasi perbankan ini diajukan dalam mata uang Rupiah dengan batas paling banyak sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
21 Desember 2007
“KARTU KREDIT “, Siapa takut !!!
Diposkan oleh
PENGASUH :
di
16:11
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
1 komentar:
Saya ditelp oleh bagian collector salah satu bank swasta. Dalam perbincangan Saya katakan bahwa mungkin minggu depan baru bisa saya bayar tunggakan credit card nya. Namun apa yang dia katakan kepada sy berupa cacian..... ini sangat mengganggu. Bagiamana?????
Poskan Komentar